Sompo

Innovation for Wellbeing

Home» Tentang Kami» Pelaporan Pelanggaran

Membangun Perusahaan yang Terintegrasi dan Tepercaya

Selamat Datang di Sompo Insurance Whistleblowing System (SIWEBS)

Klien dan Mitra yang kami hormati,

Untuk menjaga komitmen kami dalam membangun lingkungan kerja dan bisnis yang sehat, kami memiliki fasilitas untuk melaporkan pelanggaran atau penyimpangan, yaitu Sistem Pelaporan Pelanggaran Asuransi Sompo (SIWEBS).

Sistem ini memberikan kesempatan bagi Anda untuk melaporkan pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh pihak internal dan eksternal PT Sompo Insurance Indonesia yang dituduh melakukan penipuan, pelanggaran hukum, kode etik, atau pelanggaran konflik kepentingan.

Kami selanjutnya akan memproses laporan Anda jika telah memenuhi kriteria dan persyaratan. Kami menjamin kerahasiaan identitas Anda, di mana data pribadi pelapor dilindungi ketika memberikan informasi dalam e-form SIWEBS; nama (dapat dinyatakan "anonim"), nomor telepon dan alamat email.

Pelapor dan informasi yang diberikan setidaknya harus dapat menjelaskan apa yang terjadi, siapa yang terlibat, di mana itu terjadi, dan bagaimana hal itu terjadi.

Kriteria dan kategori pelaporan:

  1. Pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh pihak internal dan eksternal PT Sompo Insurance Indonesia.
  2. Laporan pelanggaran melalui SIWEBS harus memiliki dasar dan bukti dasar yang memadai, dilaporkan dengan niat baik, dan bukan untuk pengaduan pribadi terhadap kebijakan Perusahaan. PT Sompo Insurance Indonesia tidak akan menerima dan mentolerir laporan yang salah, memfitnah, atau menghasut. Untuk jenis laporan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
  3. Lingkup laporan yang akan diproses lebih lanjut dalam Sistem Pelaporan Pelanggaran (SIWEBS) adalah pelanggaran / penyimpangan / insiden yang dapat membahayakan Perusahaan, pelanggan, dan mitra, termasuk yang berikut:
  • Penipuan: yang merupakan tindakan sengaja yang sengaja dilakukan untuk menipu, memanipulasi perusahaan, pelanggan, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan perusahaan dengan menggunakan sumber daya (aset) Perusahaan yang diderita Perusahaan, pelanggan, atau pihak lain. kerugian, di mana kemudian mendapatkan keuntungan finansial bagi pelaku penipuan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Jenis tindakan yang diklasifikasikan sebagai penipuan adalah: kecurangan, menipu, penggelapan aset, korupsi, penyalahgunaan data.
  • Pelanggaran kode etik, prosedur dan pedoman kepatuhan lainnya.
  • Penyuapan.
  • Konflik pelanggaran kepentingan.
  • Penyalahgunaan wewenang / posisi dan tindakan pembalasan terhadap individu yang melaporkan pelanggaran / penyimpangan / insiden.
  • Tindakan melanggar hukum lainnya.

Kami menjamin kerahasiaan identitas Anda, di atas pengawasan laporan yang menyertakan laporan dimana termasuk nama, nomor telepon, dan alamat email.

Mohon gunakan media apa saja di bawah ini untuk melaporkan pelanggaran/penyimpangan/kejadian:

  1. Unduh formulir PDF Form di bawah ini dan membukanya dengan PDF Reader untuk dapat edit laporan Anda dan email langsung ke siwebs@sompo.co.id setelah selesai melaporkan.
  2. Telepon hotline kami di +1 - 803 - 015 - 203 - 5129 (Internasional) atau +62 - 21 - 508 - 514 - 20 (Indonesia)
  3. Lapor melalui pihak ketiga di www.convercent.com/report

Terima kasih atas dukungan dan kepercayaan Anda terhadap PT Sompo Insurance Indonesia.

Salam

ASURANSI SOMPO INDONESIA