Posisi direktur atau pejabat perusahaan membuat Anda rentan terhadap tuduhan kesalahan tindakan saat melakukan pekerjaan. Asuransi kewajiban direksi dan pejabat (D&O) adalah pertanggungan asuransi yang dimaksudkan untuk melindungi individu dari kerugian pribadi jika Anda mendapat tuntutan tertentu karena posisi Anda sebagai direktur atau pejabat bisnis atau jenis organisasi lainnya. Perlindungan ini juga dapat membantu mengganti biaya bisnis atau nirlaba untuk biaya hukum atau biaya lain yang dikeluarkan dalam membela individu tersebut dari tuntutan hukum. 'Tindakan yang Salah' dapat mencakup kesalahan atau dugaan kesalahan, kelalaian pelanggaran tugas dan wewenang, pernyataan palsu atau menyesatkan, pencemaran nama baik, pelanggaran praktik perburuhan, dll.
Dengan begitu, Anda dapat fokus menjalankan perusahaan dan tak perlu mengkhawatirkan atau berurusan dengan litigasi yang berkepanjangan dengan sejumlah pihak ketiga – dari pemegang saham hingga pelanggan. Asuransi D&O berlaku untuk siapa saja yang menjabat sebagai direktur atau pejabat bisnis nirlaba atau organisasi nirlaba, terlepas dari ukuran bisnis Anda.
Cakupan Biaya Investigasi
Biaya investigasi tidak murah. Asuransi D&O menanggung biaya ini tergantung pada rencana asuransi yang diambil.
Melindungi Keberlanjutan Finansial
Direksi dan pejabat dituntut karena berbagai alasan terkait dengan peran perusahaan mereka, termasuk pelanggaran kewajiban fidusia yang mengakibatkan kerugian finansial atau kebangkrutan, pernyataan yang tidak benar tentang aset perusahaan, penyalahgunaan dana perusahaan, dan sebagainya.
Cakupan Tindakan Tenaga Kerja
Meliputi risiko yang disebabkan oleh tindakan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan undang-undang tempat kerja.
Pertanggungan Denda dan Sanksi Perdata
Asuransi D&O dapat menanggung biaya yang berkaitan dengan denda dan sanksi perdata yang disebabkan oleh perbuatan yang salah.
Director & Officer Liability Insurance membayar atas nama Tertanggung/Perusahaan untuk biaya-biaya sebagai berikut:
Jaminan tambahan
© 2021. PT Sompo Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh OJK.