Memberikan perlindungan terhadap kargo yang diangkut melalui jalur darat, laut atau udara, sejak kargo meninggalkan titik keberangkatan hingga tiba di tempat tujuan. Asuransi pengangkutan ini ditujukan bagi pemilik muatan, baik perorangan, lembaga maupun perusahaan, yang membutuhkan perlindungan atas muatannya. Pengiriman dapat dilakukan dengan menggunakan kendaraan sendiri atau dengan menggunakan perusahaan jasa pengiriman barang.
Sebagian besar komoditas dan barang jadi sangat rentan terhadap berbagai risiko selama transit dan pengiriman, baik itu mobil, sepeda motor, alat berat, proyek infrastruktur, turbin, genset, suku cadang, farmasi, bahan kimia, pupuk, minyak sawit mentah, minyak sawit, berbagai produk pertambangan seperti batu bara, minyak dan gas, beras, kedelai, gula, peralatan elektronik, produk kertas, karton, tekstil, produk kulit, dan barang lainnya.
Dengan perlindungan ini, Anda dapat memastikan bisnis Anda aman dan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Institute Cargo Clause “A” (ICC A)
Perlindungan paling lengkap untuk semua risiko pengiriman yang mungkin terjadi pada bisnis Anda.
Institute Cargo Clause "B" (ICC B)
Perlindungan dari risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir, barang yang dibuang ke laut, barang yang dibuang ke laut untuk penyelamatan dan kontribusi untuk biaya penyelamatan.
Institute Cargo Clause “C” (ICC C)
Menjamin kerugian dan kerusakan barang akibat kecelakaan transportasi.
Deskripsi Manfaat | ICC A | ICC B | ICC C |
---|---|---|---|
Kebakaran / ledakan |
Tersedia | Tersedia |
Tersedia |
Alat angkut kandas, tenggelam, terdampar, atau terbalik. |
Tersedia | Tersedia |
Tersedia |
Kecelakaan alat angkut darat, terbalik atau keluar jalur |
Tersedia | Tersedia |
Tersedia |
Kapal bertabrakan atau berbenturan dengan benda-benda lain selain air |
Tersedia | Tersedia |
Tersedia |
Bongkar barang di pelabuhan secara darurat |
Tersedia | Tersedia |
Tersedia |
Pengorbanan kerugian umum |
Tersedia | Tersedia |
Tersedia |
Pembuangan barang ke laut |
Tersedia | Tersedia |
Tersedia |
Kontribusi terhadap biaya penyelamatan dan biaya barang sisa |
Tersedia | Tersedia |
Tersedia |
Kontribusi tubrukan kapal terhadap kapal |
Tersedia | Tersedia |
Tersedia |
Gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir |
Tersedia | Tersedia |
Tidak Tersedia |
Barang tersapu ombak ke laut |
Tersedia | Tersedia |
Tidak Tersedia |
Masuknya air laut, air danau, air sungai ke dalam kapal, peti kemas atau tempat penimbunan sementara |
Tersedia | Tersedia |
Tidak Tersedia |
Kerugian total per koli, karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapal |
Tersedia | Tersedia |
Tidak Tersedia |
Pencurian, perampokan, bajing loncat |
Tersedia | Tidak Tersedia |
Tidak Tersedia |
Banjir, angin topan, tanah longsor, pergerakan tanah, tsunami |
Tersedia | Tidak Tersedia |
Tidak Tersedia |
Terjatuh, tersodok forklift, risiko bongkar muat lainnya |
Tersedia | Tidak Tersedia |
Tidak Tersedia |
Kerusakan akibat kecelakaan lainnya yang tidak disebutkan di atas |
Tersedia | Tidak Tersedia |
Tidak Tersedia |
© 2021. PT Sompo Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh OJK.