Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan PT Sompo Insurance Indonesia 

Sebagai bentuk kepatuhan PT Sompo Insurance Indonesia (“Perusahaan”) terhadap perundang-undangan yang berlaku, dan sebagai upaya kami dalam menjalankan praktek bisnis yang beretika, bersih, bermartabat dan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (“SMAP”) serta untuk memastikan perlindungan kepada para nasabah serta mitra bisnis, Perusahaan serta segenap manajeman dan karyawan Perusahaan berkomitmen untuk:

 

1. Mematuhi setiap peraturan perudangan-undangan anti penyuapan yang berlaku

2. Melarang seluruh Direksi, Dewan Komisaris, karyawan, agen, rekan bisnis dan pihak-pihak terkait lainnya untuk:

a. Memberikan, menjanjikan dalam bentuk apapun kepada pejabat publik, rekan bisnis maupun pihak ketiga lainnya dalam lingkup pekerjaan.

b. Meminta, menerima sesuatu pemberian dari rekan bisnis baik individu maupun unit kerja/ organisasi/ instansi/ perusahaan yang berkaitan dengan tugasnya di Perusahaan.

c. Mengatur dan menetapkan batasan gratifikasi sebagai pencegahan terhadap potensi penyuapan.

3. Menetapkan, memelihara dan meninjau SMAP sesuai dengan tujuan Perusahaan.

4. Menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan, mengkaji, meninjau, dan mencapai sasaran anti penyuapan

5. Menyusun, menerapkan dan memenuhi persyaratan SMAP berdasarkan ketentuan ISO 37001:2016 dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

6. Mendorong peningkatan kepedulian dengan itikad baik, atau atas dasar keyakinan yang wajar, tanpa takut tindakan balasan dengan menyediakan saluran pelaporan pengaduan (Whistleblowing System) untuk setiap dugaan pelanggaran praktik penyuapan dan menjamin kerahasiaan, keselamatan dan perlindungan hukum bagi pelapor yang telah memberikan informasi dengan itikad baik atas dugaan pelanggaran praktik penyuapan.

7. Melakukan peningkatan secara berkelanjutan sebagai bentuk upaya membentuk SMAP yang lebih baik dan efektif.

8. Membentuk Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (“FKAP”) yang independen dan mempunyai tanggung jawab serta wewenang untuk memastikan penerapan SMAP telah efektif dan dapat mencapai sasaran SMAP yang ditetapkan.

9. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran praktik penyuapan sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

10. Memastikan setiap unit kerja melakukan penilaian dan pengendalian risiko penyuapan.

Dengan menerapkan kebijakan ini, Perusahaan senantiasa menjalankan operasional bisnis dengan taat dan patuh serta menjaga kepercayaan para nasabah serta mitra bisnis. Seluruh informasi mengenai kebijakan ini dikomunikasikan secara transparan baik pada internal perusahaan maupun melalui media eksternal serta ditinjau secara berkala untuk memastikan keselarasannya dengan tujuan Perusahaan.