Home» Perlindungan Usaha» Karyawan» Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

Asuransi Perjalanan Grup

Bepergian ke luar negeri menjadi salah satu hal penting saat menjalani bisnis, baik untuk memenuhi agenda tertentu atau menambah jaringan profesional. Maksimalkan pengalaman karyawan Anda dengan asuransi perjalanan ke luar negeri yang akan memastikan bahwa perjalanan bisnis karyawan Anda akan terlindungi dari kecelakaan atau hal-hal lain yang tidak nyaman.
 
Produk ini dirancang untuk melindungi perjalanan bisnis karyawan Anda dengan perjanjian tahunan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap perjalanan untuk setiap karyawan. Perlindungan ini dapat mencakup asuransi perjalanan untuk lebih dari 10 karyawan dalam periode perjalanan yang sama ke tujuan yang sama dari waktu keberangkatan sampai kedatangan kembali di Indonesia. Dengan jaminan ini, Anda bisa tetap tenang jika terjadi hal yang tidak direncanakan saat di luar negeri seperti penundaan dan pembatalan penerbangan yang tidak terduga, kehilangan bagasi, dompet dan dokumen, kecelakaan, dan evakuasi medis dengan layanan klaim 24 jam kami yang andal yang didedikasikan untuk Anda di seluruh dunia.

KEUNGGULAN PRODUK

Pertanggungan COVID-19

Pertanggungan COVID-19

Rawat inap hingga Rp750 juta per orang, biaya isoman hingga Rp10 juta per orang, dan mengganti biaya aktual/sebenarnya untuk evakuasi medis dan repatriasi.

Visa Schengen Disetujui

Visa Schengen Disetujui

Diakui untuk proses aplikasi visa Schengen.

Pertanggungan Kecelakaan

Pertanggungan Kecelakaan

Meliputi kecelakaan diri dan pertanggungan tambahan untuk kecelakaan lalu lintas.

Pertanggungan Medis

Pertanggungan Medis

Meliputi perawatan medis dan rawat inap di luar negeri dan setibanya di Indonesia, termasuk evakuasi medis.

Cakupan Bagasi

Cakupan Bagasi

Menjamin bagasi dan barang-barang pribadi Anda dari kehilangan, kerusakan atau keterlambatan saat kembali ke Indonesia.
 

PAKET JAMINAN PERLINDUNGAN

Sesuai dengan paket yang dipilih, Asuransi Perjalanan Sompo dapat menanggung:​

Kesehatan

  • Perlindungan COVID-19 sebagai tunjangan rawat inap**
  • Kecelakaan diri​
  • Biaya pengobatan di rumah sakit
  • Biaya pengobatan yang dikeluarkan saat kembali ke Indonesia​
  • Evakuasi medis darurat​
  • Pemulangan jenazah​
  • Tunjangan rawat inap di Indonesia
  • Bedah rekonstruktif akibat luka bakar​

Ketidaknyamanan selama perjalanan

  • Kehilangan atau kerusakan bagasi dan barang pribadi​
  • Kehilangan dokumen perjalanan dan uang​
  • Pembatalan atau penundaan perjalanan​
  • Pengurangan waktu perjalanan karena gangguan​
  • Kewajiban pribadi atau keluarga​

Kompensasi tunai

  • Penundaan bagasi​
  • Penundaan perjalanan​
  • Penyimpangan penerbangan​
  • Penundaan penerbangan karena pembajakan​
  • Koneksi penerbangan yang terlewat melebihi 6 jam​

** Semua syarat dan ketentuan pertanggungan mengacu pada polis asuransi yang berlaku untuk setiap produk.
 

INFORMASI LEBIH LANJUT

Daftar Istilah Asuransi

Daftar Istilah Asuransi

Cari Tahu