Untuk memenuhi ketentuan:
PT Sompo Insurance Indonesia sebagai perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah akan melakukan aksi korporasi dalam bentuk Pemisahan Unit Syariah PT Sompo Insurance Indonesia melalui pendirian baru perusahaan asuransi syariah diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan kepada Perusahaan Asuransi Syariah Baru hasil Pemisahan Unit Syariah (US).
PT Sompo Insurance Indonesia merupakan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, dengan kantor pusat yang beralamat di Gedung Mayapada 2 Lantai 19, Jl. Jend. Sudirman Kav. 27, Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920, Indonesia.
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 280 Tanggal 16 Desember 1975 yang dibuat dihadapan Kartini Muljadi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan No. Y.A. 5/160/14 tanggal 20 Maret 1976, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Akta No. 17 tanggal 6 Februari 2025 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, Sarjana Hukum, Lex Legibus Magister, Notaris di Jakarta, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0063049 tanggal 7 Februari 2025 Dan didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-0025760.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 7 Februari 2025.
Perseroan memperoleh izin usaha sebagai perusahaan asuransi umum berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri Nomor KEP 3250/MD/1986 tanggal 6 Mei 1986 tentang pemberian izin usaha di bidang asuransi umum PT Asuransi Antar Malayan Bali sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-299/NB.11/2016 tanggal 3 Mei 2016 tentang pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum sehubungan dengan Perubahan Nama PT Asuransi Sompo Japan Nipponkoa Indonesia menjadi PT Sompo Insurance Indonesia dan PT Sompo Insurance Indonesia mendirikan Unit Syariah berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-95/NB.223/2017 tanggal 14 Agustus 2017 tentang pemberian Izin Pembentukan Unit Syariah PT Sompo Insurance Indonesia.
PT Sompo Insurance Indonesia yang memiliki Unit Syariah akan melakukan Pemisahan dengan cara pendirian perusahaan asuransi syariah baru (PAS) diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan kepada PAS hasil Pemisahan Unit Syariah, yang akan dilaksanakan setelah izin usaha syariah diterbitkan oleh OJK. Setelah selesai dan efektif Pemisahan Unit Syariah, PAS akan melanjutkan kegiatan usaha asuransi umum berbasis syariah yang saat ini dijalankan oleh Unit Syariah. Aksi korporasi tersebut telah mendapatkan persetujuan dan dukungan penuh dari pemegang saham. Lebih lanjut, PT Sompo Insurance Indonesia tidak lagi menjalankan kegiatan usaha asuransi umum berbasis syariah dan akan mengajukan permohonan penutupan Unit Syariah kepada OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan PAS hasil Pemisahan dapat mendorong pertumbuhan kinerja bisnis secara mandiri maupun pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia.
Rencana pemisahan Unit Syariah PT Sompo Insurance Indonesia ini akan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak serta kewajiban pegawai PT Sompo Insurance Indonesia, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 15 Juli 2025
Direksi
PT SOMPO INSURANCE INDONESIA
© 2021. PT Sompo Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh OJK.