Home» Berita Terkini» Pengumuman Ringkasan Rancangan Pemisahan Unit Syariah PT Sompo Insurance Indonesia Melalui Pendirian Perusahaan Baru Asuransi Syariah

Pengumuman Ringkasan Rancangan Pemisahan Unit Syariah PT Sompo Insurance Indonesia Melalui Pendirian Perusahaan Baru Asuransi Syariah

15 Jul 2025 |
  1. PENDAHULUAN

Untuk memenuhi ketentuan:

  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan
  • Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • POJK No. 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
  • POJK No. 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah; dan
  • SEOJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

PT Sompo Insurance Indonesia sebagai perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah akan melakukan aksi korporasi dalam bentuk Pemisahan Unit Syariah PT Sompo Insurance Indonesia melalui pendirian baru perusahaan asuransi syariah diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan kepada Perusahaan Asuransi Syariah Baru hasil Pemisahan Unit Syariah (US).

  1. INFORMASI MENGENAI PT SOMPO INSURANCE INDONESIA

PT Sompo Insurance Indonesia merupakan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, dengan kantor pusat yang beralamat di Gedung Mayapada 2 Lantai 19, Jl. Jend. Sudirman Kav. 27, Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920, Indonesia.

Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 280 Tanggal 16 Desember 1975 yang dibuat dihadapan Kartini Muljadi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan No. Y.A. 5/160/14 tanggal 20 Maret 1976, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Akta No. 17 tanggal 6 Februari 2025 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, Sarjana Hukum, Lex Legibus Magister, Notaris di Jakarta, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0063049 tanggal 7 Februari 2025 Dan didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-0025760.AH.01.11.TAHUN 2025  tanggal 7 Februari 2025.


Perseroan memperoleh izin usaha sebagai perusahaan asuransi  umum berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri Nomor KEP 3250/MD/1986 tanggal 6 Mei 1986 tentang pemberian izin usaha di bidang asuransi  umum PT Asuransi Antar Malayan Bali sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-299/NB.11/2016 tanggal 3 Mei 2016 tentang pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum sehubungan dengan Perubahan Nama PT Asuransi Sompo Japan Nipponkoa Indonesia menjadi PT Sompo Insurance Indonesia dan PT Sompo Insurance Indonesia mendirikan Unit Syariah berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-95/NB.223/2017 tanggal 14 Agustus 2017 tentang pemberian Izin Pembentukan Unit Syariah PT Sompo Insurance Indonesia.

  1. PENJELASAN MENGENAI RENCANA PEMISAHAN UNIT SYARIAH

PT Sompo Insurance Indonesia yang memiliki Unit Syariah akan melakukan Pemisahan dengan cara pendirian perusahaan asuransi syariah baru (PAS) diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan kepada PAS hasil Pemisahan Unit Syariah, yang akan dilaksanakan setelah izin usaha syariah diterbitkan oleh OJK. Setelah selesai dan efektif Pemisahan Unit Syariah, PAS akan melanjutkan kegiatan usaha asuransi umum berbasis syariah yang saat ini dijalankan oleh Unit Syariah. Aksi korporasi tersebut telah mendapatkan persetujuan dan  dukungan penuh dari pemegang saham. Lebih lanjut, PT Sompo Insurance Indonesia tidak lagi menjalankan kegiatan usaha asuransi umum berbasis syariah dan akan mengajukan permohonan penutupan Unit Syariah kepada OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan PAS hasil Pemisahan dapat mendorong pertumbuhan kinerja bisnis secara mandiri maupun pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia.

  1. RENCANA TERHADAP MANAJEMEN DAN PEGAWAI

Rencana pemisahan Unit Syariah PT Sompo Insurance Indonesia ini akan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak serta kewajiban pegawai PT Sompo Insurance Indonesia, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. HAL-HAL YANG PERLU DIKETAHUI
  1. PT Sompo Insurance Indonesia dan PAS hasil Pemisahan, berkomitmen agar proses pelaksanaan kegiatan usaha dan pelaksanaan pengalihan portofolio dapat berjalan dengan lancar, serta kegiatan operasional dan layanan perusahaan tetap berjalan dengan baik.
  2. Selain pengalihan portofolio kepesertaan Unit Syariah, PT Sompo Insurance Indonesia juga akan melakukan perpindahan data pribadi nasabah kepada PAS dengan tetap memperhatikan dan tunduk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. PT Sompo Insurance Indonesia juga akan memastikan bahwa proses pemisahan ini tidak memberikan dampak apapun kepada pemegang polis asuransi syariah aktif. Hak dan kewajiban pemegang polis tetap sama.
  4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kreditor dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman. Apabila dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman tersebut tidak ada kreditor yang berkeberatan atau tidak setuju dari rencana pemisahan Unit Syariah melalui pendirian baru perusahaan asuransi syariah, maka kreditor dianggap menyetujui rencana pemisahan Unit Syariah melalui pendirian baru perusahaan asuransi syariah.
  5. Sejak tanggal efektif pemisahan, seluruh aktiva, pasiva, pemegang polis atau peserta, jaringan kantor, kegiatan usaha termasuk produk dan aktivitas, pegawai,   dan pihak-pihak lainnya dari Unit Syariah, seluruhnya akan dialihkan kepada PAS hasil pemisahan.
  6. Jika terdapat informasi yang dibutuhkan selama proses pemisahan Unit Syariah melalui pendirian baru perusahaan asuransi syariah ini berlangsung hingga berlaku efektif nanti, pemegang polis dapat menghubungi PT Sompo Insurance Indonesia melalui layanan Customer Care di (021) 14051 atau email di customer@sompo.co.id

 

Jakarta, 15 Juli 2025

Direksi

PT SOMPO INSURANCE INDONESIA