Sompo

Innovation for Wellbeing

KLAIM

Tiga Kiat Agar Klaim Asuransi Tak Ditolak

10 Apr 2020 | By Dari Sompo

Home» Pemikiran & Gagasan» Tiga Kiat Agar Klaim Asuransi Tak Ditolak

Tiga Kiat Agar Klaim Asuransi Anda Tidak Ditolak

Dengan banyaknya syarat dan prosedur, penolakan klaim sering terjadi pada pelanggan. Semuanya dinyatakan dalam perjanjian antara asuransi dan pembeli. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, sebaiknya Anda mengetahui penyebab klaim asuransi Anda ditolak dengan beberapa cara agar klaim asuransi Anda diterima. Beberapa hal yang bisa kamu lakukan mulai dari cara submitnya dan beberapa cara agar tidak ditolak bisa dilihat di bawah ini. Mari kita lihat bagaimana klaim asuransi tidak ditolak.

  1. Klaim Sambil Menunggu. Polis ini dimiliki oleh setiap perusahaan asuransi. Biasanya, masa tunggu asuransi adalah 30 hari hingga 60 hari sejak polis disetujui. Jadi, Anda tidak bisa mengklaim asuransi sebelum masa tunggu. Polis Anda mungkin disetujui, namun dengan proses yang cenderung membutuhkan waktu, bahkan jika disetujui, Anda tidak bisa langsung mengajukan klaim. Pastikan Anda mengirimkannya dengan cepat.
  2. Mengajukan Klaim Tepat Waktu. Sebelum menyerahkan dokumen, yang pasti Anda lakukan adalah menghubungi pihak asuransi. Yang perlu Anda perhatikan adalah setiap asuransi memiliki tenggat waktu tertentu yang dapat menentukan apakah klaim Anda diterima atau ditolak. Bagi Anda yang ingin mengajukan klaim mobil harus menghubungi pihak asuransi maksimal 3×24 jam, jadi jika melewati batas waktu tersebut, klaim Anda pasti ditolak. Jika Anda ingin mengajukan klaim kesehatan, pastikan Anda mengajukan maksimal 30 hari, dan untuk klaim asuransi jiwa, maksimal 60 hari. Semua kondisi berbeda untuk setiap asuransi, jadi pastikan Anda melakukan riset terlebih dahulu.
  3. Sesuai dengan Ketentuan Klaim
  4. Saat Anda melakukan pembelian asuransi kesehatan, pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan pada lembar polis. Bisa jadi klaim asuransi ditolak karena hal yang Anda ajukan adalah pengecualian. Dalam asuransi jiwa, misalnya, yang termasuk pengecualian adalah kematian karena bunuh diri, kematian karena hukuman pengadilan, dan kematian karena tindak pidana. Sedangkan dalam asuransi kesehatan, yang termasuk pengecualian adalah obat-obatan tertentu, misalnya pengobatan karena melahirkan atau yang berhubungan dengan kandungan, seperti keguguran.

Sumber: https://www.cigna.co.id/